Pelaksanaan PKL

TATA TERTIB PELAKSANAAN PKL

I. PESERTA DIDIK WAJIB :

  1. Mematuhi perturan yang berlaku di tempat PKL.

  2. Memakai ID CARD PKL, Seragam sekolah / seragam industri selama kegiatan PKL berlangsung.

  3. Berlaku sopan, jujur, bertangung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas yang diberikan.

  4. Memberi salam pada waktu datang dan mohon diri pada waktu pergi atau pulang.

  5. Minta ijin pada pimpinan/pembimbing intitusi apabila bermaksud meninggalkan tempat PKL dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.

  6. Meminta ijin kepada pimpinan Intitusi tempat PKL jika berhalangan hadir dengan disertai Surat dari orang tua / Wali murid. Apabila tidak masuk karena sakit selama 3 hari atau lebih harus dengan surat dokter. Ijin tidak masuk maksimal 5 hari kerja selama PKL.

  7. Mentaati peraturan dalam menggunakan alat dan bahan untuk kegiatan PKL.

  8. Melaporkan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan / salah mengambil / salah menggunakan bahan / alat.

  9. Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula apabila akan meninggalkan tempat.

  10. Mengisi dan meminta tanda tangan pada Pembimbing Industri & Pembimbing Sekolah dalam buku agenda PKL sesuai kegiatan yang telah dilaksanakan di tempat PKL.

  11. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah

II. PESERTA DIDIK DILARANG :

1. Merokok ditempat PKL, menerima tamu pribadi pada waktu PKL.

2. Menggunakan telepon dan fasilitas lain di tempat PKL tanpa izin petugas.

3. Pindah tempat PKL, kecuali atas perintah yang berwenang.

III. SANKSI – SANKSI :

1. Peringatan secara lisan.

2. Peringatan tertulis.

3. Pengurangan nilai PKL.

4. Dikeluarkan dari tempat PKL dan harus mengulang PKL di periode berikutnya.